Namun, hal itu dibantah Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, Alita Firman SH, MH didampingi Kanit Pidkor, Aiptu J Sialagan SH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
“Iya betul, memang kasasinya putusan 1 tahun penjara bukan bebas. Tetapi, terpidana arisan bodong PU telah menjalani hukuman 1 tahun di Rutan Klas IIB Prabumulih, wajib banyak uang Rp 300 juta terkait kerugian ditimbulkan akibat arisan bodong dikelolanya kepada korban. Informasinya, jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu, diganti hukuman penjara dua tahun. Artinya, terpidana PU tetap menjalani hukuman sisanya,” ujar Alita, sapaan akrabnya.
Kata dia, MA menyakini kalau PU bersalah. Tetapi, karena, ada niat pengembalian uang makanya ia diberikan putusan setahun tetapi bersyarat. Kalau, tidak dipenuhi jelas PU tetap harus menyelesaikan hukumannya.
“Sebelumnya, terpidana PU divonis 3 tahun PN Prabumulih. Mengajukan banding ke PT, juga sama. Namun, mengajukan kasasi diberikan putusan 1 tahun tetapi wajib membayar uang Rp 300 juta kepada korban kalau tidak penggantinya hukuman dua tahun. Akibat kerugian ditimbulkan, karena arisan bodong dijalankannya,” terang Mantan Kasatres Narkoba Polres Lahat ini.
Soal adanya laporan lagi, itu keliru jelasnya. Informasi benar, memang ada laporan sebelumnya tetapi sudah berdamai.
“Sehingga, gugur dan pidana hukum tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar