LUBUKLINGGAU, BS.ID - Rio Tabur (24) ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan tindak penganiayaan dan pengrusakan barang di rumah korban.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri, yakni Mulya (47) tahun. Perbuatan itu terjadi di rumah korban di Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kemudian kejadian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Tersangka ditangkap pada, Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban sedang mencuci piring di rumahnya,” kata apolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Berawal pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu korban sedang mencuci piring. Lalu mendengar suara orang membuka pintu depan rumahnya. Dan korban melihat anak kandungnya yang merupakan pelaku Rio Tabur langsung menuju ke dapur.
“Langsung membanting dan memecahkan barang-barang yang ada disekitarnya yaitu piring, panci dan lemari kaca yang ada di dalam rumahnya,” ujar kasat reskrim.
Sewaktu itu korban mencoba menghalangi pelaku untuk memecahkan barang yang ada di dalam rumahnya. Namun pelaku Rio Tabur justru memukul dengan cara meninju tangan kearah wajah korban sebanyak satu kali.
Tak sampai disitu, pelaku kembali memukul dengan tangan sebelah kiri ke korban. Lalu mengatakan, kubu kauni kenapa HP engkau mati. Aku ini belum makan. Dan, dijawab oleh korban duet kemarin masih ado nggak, tidak mungkin habis. Uji kau di Pekan Baru.
Setelah itu korban langsung pergi keluar dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Dan mendengar suara keributan, seketika itu tetangga korban yakni saksi Susi dan Oga menyelamatkan korban. Lalu membawa korban ke Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuklinggau untuk dilakukan pengobatan.
Lalu korban meminta visum di rumah sakit. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar benjolan di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan sebelah kiri.
Selain itu, kejadian itu membuat korban syok. Dan korban merasa tidak senang atas perbuatan anak kandungnya sendiri yang sudah sering kali menganiaya korban dan merusak barang-barang di rumahnya.
Akhirnya Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya laporan ditindak lanjuti Tim Macan Linggau. Setelah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta memastikan kembali bahwa korban benar-benar akan melanjutkan permasalahan hukum terhadap anak kandungnya sendiri, penangkapan dilakukan.
Pada saat cek tempat kejadian perkara (TKP), diketahui oleh Tim Macan Linggau jika tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Dan ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha dan melakukan perlawanan tangan kosong terhadap petugas.
Namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau, tersangka dapat diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP dalam rumah korban, diketahui bahwa terdapat beberapa perabot rumah tangga dalam keadaan rusak dan berserakan.
“Terdapat pecahan kaca lemari, terdapat bekas baju atau sisa baju yang terbakar, yang diduga baju itu adalah milik korban,” bebernya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti yang ditemukan di TKP untuk dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Barang bukti 1 helai sisa baju kaos milik korban yang telah dibakar oleh tersangka, 1 buah panci aluminium dan beberapa potong pecahan kaca yang ditemukan TKP.
Hasil interogasi bahwa tersangka Rio Tabur sedang tidak mengalami gangguan jiwa. Namun pengakuan tersangka bahwa 1 bulan lalu mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sering minum-minuman keras dan kecanduan bermain judi slot.
“Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri sebanyak dua kali karena kesal permintaan tak dikabulkan," tambahnya. (Don)
Posting Komentar
0Komentar