PRABUMULIH, BS.ID - Akibat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Della Amelia, (21) tahun, warga Jalan Flores Nomor 98B Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dimana, Dani Rahmat, (22) tahun terpaksa diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih di tempatnya bekerja di Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat malam, 3 Februari 2023.
Dihadapan petugas, tanpa perlawanan Dani Rahmat mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya, karena tersulut emosi.
Hingga, melemparkan panci berisi sayur berisi ke sang istri sehingga mengalami luka robek di dahi sebelah kiri istrinya. Kini, hanya tinggal penyesalan ada di mata Dani Rahmat.
Karena, ia terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya itu.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH membenarkan penangkapan pelaku KDRT atas nama tersangka DR.
“Iya pelaku KDRT, tersangka DR telah ditangkap Tim Unit PPA. Kini, sudah diamankan dan dijebloskan sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan,” bebernya.
Ia menjelaskan, kalau tersangka KDRT dijerat TP KDRT sebagai dimaksud Pasal 44 Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Pelaku DR sendiri telah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar