Bupati Bersama Forkopimda Larang Warga OT Remix

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS - Silaturahmi PLT Bupati Muara Enim dengan camat se-Kabupaten Muara Enim sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Organ Tunggal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.


PLT Bupati Muara Enim menyampaikan kepada seluruh kades dan camat  se-Kabupaten Muara Enim jangan menyewa orgen tunggal (OT) pada saat resepsi  pernikahan atau syukuran pada malam hari.

"Kalaupun pun ada yang ingin menyewa organ tunggal silahkan, tapi acaranya dilaksanakan pada siang hari jangan di malam hari," ingatnya, Senin (6/1/2023).



Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim bersama Kapolres Muara Enim juga ikut menghadiri pembahasan dan larangan organ tunggal yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim, di Balai Serasan pada Senin 6 Februari 2023


Kapolres AKBP Andi Supriadi SIK, MH dalam sambutannya, mengajak dan menghimbau kepada seluruh kepala desa serta camat yang berdoa sejenak dalam sambutannya yang singkat 

"Sebelum kapolda menghimbau, kami dari Polres Muara Enim sudah melaksanakan tentang keamanan dan ketertiban UU-nya sudah jelas dan sesuai perda tentang orgen tunggal," ucapnya," seraya menyebutkan kepolisian tidak pernah melarang hajatan dan orgen tunggal.



PLT Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menyanjung semua kepala desa serta camat yang ada di Kabupaten Muara Enim yang telah menghadiri acara ini.

"Setelah melihat musik remix dalam penayangan singkat, adanya anak muda yang geleng- geleng kepala. Dimana menikmati musik remix dan menggunakan obat-obatan yang terlarang. Nah, miris kita menyaksikan generasi muda seperti ini," akunya 


Lebih lanjut dalam penyampaiannya PLT Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah SH, LLM, PhD menekankan kepada seluruh kepala desa dan camat untuk tidak mengadakan Orgen tunggal berbasis remix.



Setelah selesai foto bersama  Camat Semende Darat Ulu bersama seluruh kepala desa Semende Darat Ulu, langsung menyusul para kades dan camat, se-Kabupaten Muara Enim. (Ali/Yanto)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)