PALEMBANG, BS.ID - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil amankan dua pelaku penggelapan uang milik nasabah Bank BRI Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, yakni AW (35) tahun
selaku Pramu Bakti (OB) dan VM (34 ) Customer Service.
Dimana, aksi kedua pelaku terjadi dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Januari 2023. Dengan total kerugian Rp 5,253 Milyar lebih.
Aksi kedua pelaku terungkap setelah salah satu nasabah mengecek saldo buku tabungan namun tidak ada, setelah ditelusuri nasabah tersebut pernah berhubungan dengan kedua pelaku di Bank BRI Tanjung Sakti cabang Pagar Alam.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II perbankan AKBP Bagus Suryo mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku bekerjasama saat nasabah datang untuk melakukan pembukaan rekening simpanan, Jumat (23/02/2023), sekira pukul 10.15 WIB.
Lanjutnya, modus yang dilakukan tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang membuka rekening. Selanjutnya pelaku menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer E-Channel tanpa sepengetahuan nasabah.
Pelaku AW (35) mengetahui dan mempelajari modus penggunaan uang nasabah tersebut dari pelaki VM (34), dari hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli satu buah unit rumah di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Kemudian membeli sebuah ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Kota Pagar Alam. Lalu, membeli tanah atau kebun di Desa Merinding, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam. Tanah atau kebun di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam, dan Kandang Ayam Broilee Kapasitas 5000 Ekor di Desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
Atas perbuatan kedua pelaku akan kita jerat Pasal 49 Ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP dan Pasal 49 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 milyar," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki diwakili Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II perbankan AKBP Bagus Suryo. (Madon)
Posting Komentar
0Komentar