Kasus Penganiayaan Warga Dimediasi Bhabinkamtibmas Jungai

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Kasus penganiayaan melibatkan Wahyu Saputra, (21) tahun dan M Kemala Agung, (23) tahun, warga Desa Jungai, Kecamatan RKT dilakukan mediasi Bhabinkamtibmas Jungai, Bripka Evan Setiawan hingga berujung damai, Minggu, 26 Februari 2023.


Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan Kades Jungai, Iskandar Z dan pihak terkait. Dan, keduanya telah menandatangani pernyataan jika berulang akan diproses secara hukum.


Bhabinkamtibmas Jungai, Evan Setiawan menerangkan, perdamaian ini telah terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Sedangkan, ia sebagai Bhabinkamtibmas Jungai hanya memfasilitasi saja dalam rangka problem solving.

“Alhamdulillah, kasus penganiayaan melibatkan dua warga telah kita selesaikan secara damai,” akunya.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek RKT, IPTU Dedi Apriansyah SE, MSi juga membenarkan, kalau dirinya telah mendapatkan laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak terlibat kasus penganiayaan di Desa Jungai.

“Betul, telah kita terima laporan dari Bhabinkamtibmas Jungai. Adanya problem solving di wilayahnya terkait kasus penganiyaan melibatkan dia warga,” kata Dedi.


Sekarang ini, kata dia, jika ada permasalahan antara warga khususnya kasus ringan diupayakan perdamaian secara kekeluargaan dilakukan para bhabinkamtibmas khususnya di wilayah Polsek RKT. 

“Ini bentuk kehadiran para bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara optimal dan maksimal tentunya,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)