PRABUMULIH, BS.ID - Setelah sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor alias Curanmor di depan Kafe Susi Bon di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih.
Tiga pelakunya, Bobi M Sulaiman, 21 tahun dan Apriyanto, 31 tahun, warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat. Lalu, Tosi, 28 tahun, warga Desa Talang Borpit Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Kini, sudah dijebloskan ke penjara dan tengah menjalani proses hukumnya.
Belakangan pengembangan kasusnya, berhasil meringkus penadahnya alias 480 KUHP-nya. Yaitu, Taufik Hidayat, 40 tahun, warga Jalan Boden Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Taufik, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di Jalan Servo Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI, Minggu malam, 5 Februari 2023. Dari tangannya, disita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam.
Baik tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih, guna proses hukum selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Sebelumnya, tiga tersangka Curanmor Kafe Susi Bon Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul, yaitu BM, Ap dan To sudah kita ringkus. Pengembangan kasus, giliran TSK TH, penadahnya warga Kabupaten PALI,” bebernya.
Dihadapan petugas, TH mengakui perbuatannya membeli sepeda motor hasil curian tersebut. “TH sendiri diancam maksimal 4 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar