PRABUMULIH, BS.ID - Polres Prabumulih melalui Satreskrim lewat Tim Gurita berhasil mengungkap kasus pencabulan anak lelaki, pelakunya PS, (43) tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil ditangkap.
PS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan Minggu, 26 Februari 2023. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PS langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses di Unit PPA.
Sebelumnya, YM, (39) tahun juga warga Kecamatan Prabumulih Timur melapor ke SPKT Polres Prabumulih tentang pencabulan anak lelakinya, KR, 15 tahun dilakukan PS. Dan, langsung ditindaklanjuti Unit PPA.
Peristiwa itu, diketahui YM ketika pelaku ke rumahnya guna menagih utang kepada KR, sang anak pada 30 Januari 2023 silam. Karena curiga, lantas anaknya menceritakan kalau telah menjadi korban pencabulan pelaku FS. Setidaknya, sudah lima kali KR menjadi korban pencabulan pelaku di kebunnya tidak jauh dari rumahnya itu.
Atas kejadian itu, dan tidak terima akhir YM melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan pelaku PS pun akhirnya ditangkap.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan hal itu.
“Iya betul, tersangka pelaku pencabulan anak lelaki berinisial PS telah ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih. Kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 13 Ayat 2 UU 23/2002 tentang pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku diancam pindah penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. Dan, proses hukumnya masih berjalan sejauh ini,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar