Kabarnya nama Herman Deru muncul dalam keterangan saksi yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Sontak kabar tersebut menjadi topik hangat perbincangan publik di Sumsel.
Memasuki tahun terakhir masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, jauh hari sudah memberikan peringatan, bakal ada bom waktu kasus korupsi di Pemprov Sumsel.
Menurut Feri Kurniawan selaku Deputi MAKI Sumsel, bom waktu itu siap meledak kapan pun, tinggal menunggu kapan pemicunya saja. Apa diakhir masa jabatan, atau setelah habis masa jabatan Gubernur Herman Deru.
Dijelaskan Feri, dari awal sesudah Herman Deru dilantik jadi Gubernur, sudah banyak masalah khususnya penempatan pejabat yang tak sesuai kompetensi bidangnya.
Pejabat penting dan strategis itu terkesan belum memenuhi standar. Apalagi banyak keluarga dan kerabat Herman Deru yang menduduki jabatan tinggi di Pemprov Sumsel.
Selaku penggiat anti korupsi, Feri merasa prihatin selama empat tahun pemerintahan Herman Deru, banyak laporan masyarakat terkait pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satunya yang sekarang jadi sorotan yakni masalah PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), yang bergerak di bidang batubara dan angkutan batubara dan sudah diperiksa oleh KPK.
Dalam operasionalnya, lanjut Feri, PT SMS masih memakai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukan angkutan batubara. Belum ada Perda perubahan atau tambahan.
Payung hukumnya cuma Pergub Nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Jadi diduga terjadi kerjasama yang berpotensi merugikan negara terkait fee yang katonya mengalir ke pihak tertentu.
Dalam waktu dekat kemungkinan besar ada penetapan tersangka dalam kasus PT SMS. Dan tidak menutup kemungkinan menyentuh ke pihak pimpinan Pemprov Sumsel.
Feri berpendapat, jikalau passwordnya sudah terbuka, bisa terjerat semua. Menurutnya, mustahil KPK melakukan pemeriksaan kalau tersangkanya hanya dari pihak BUMD saja, terlalu kecil. Jadi ada kemungkinan mengarah ke kepala daerah.
Selain kasus PT SMS, pihak MAKI Sumsel juga menyoroti beberapo kasus lain, misalnya kasus Bantuan Gubernur (Bangub), penimbunan lahan kantor baru pemprov Sumsel dan masih banyak kasus lain yang sudah dilaporkan.
Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) untuk mengungkap perkara ini secara detail dan siapa yang ikut terlibat maka baiknya Sarimuda mantan Dirut PT SMS mengajukan justice kolaboratories.
“Kenapa Kami tidak setuju bila PT SMS kelola pembangunan Tanjung Carat dan meminta agar audit PT SMS oleh BPKP untuk kelola Tanjung Carat diabaikan saja terjawab sudah”, jelas kata Koordinator K MAKI Bony Balitong, Kamis, (16/2/2023), seperti dilansir Tribune Pos
“Perda PT SMS belum dirubah oleh Pemprov Sumsel seperti yang diharuskan PP 54 tahun 2017 dimana batas akhir dua tahun masa sosialisasi atau 2019 sehingga PT SMS dipertanyakan statusnya,”papar Bony Balitong.
“Dan sangat wajar KPK menyatakan legalitas usaha PT SMS diduga bermasalah,” ucap Bony Balitong.
Tidak berbeda dengan Koordinator K MAKI, Feri Kurniawan Deputy K MAKI ungkap pendapatnya.
“Sudah 3 kali RUPS sejak 2019 sampai 2021 tidak pernah dibahas status badan usaha dan audit keuangan PT SMS terkait usaha monopoli angkutan Batubara," kata Feri Kurniawan.
“Sarimuda mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan sendiri dan tentunya ada fihak lain yang lebih tinggi posisinya diduga ikut terlibat karena tau dan pengambil kebijakan angkutan batubara,” tegas Feri Kurniawan.
“Arus kas perusahaan harusnya diaudit akuntan publik berdasarkan volume angkutan batubara dengan meminta klarifikasi ke perusahaan tambang penyewa angkutan batubara”, jelas Feri Kurniawan.
“Hal ini menyangkut pajak yang harus dibayar dan kas setara kas PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.
“Diduga ada pihak di atas direksi penerima fee angkutan mungkin saja ada dan bagaimana mungkin dalam RUPS setiap akhir tahun tidak membahas kinerja perusahaan serta berapa PAD yang disetor oleh PT SMS ke kas daerah”, ungkap Feri Kurniawan.
“KPK harus ungkap semua fihak yang terlibat seperti siapa kontraktor angkutan batubara yang JO dengan PT SMS, teliti RUPS 2019, 2020 dan 2021, kenapa Pemprov belum merubah Perda PT SMS dan siapa yg menerima aliran dana fee atau cuk dari usaha angkutan yang nilainya diduga merugikan negara sampai Rp 248 Milyar," imbuh Feri Kurniawan.
“Sarimuda jangan dipersalahkan sendiri karena bekerja berdasarkan perintah dan diduga ada pihak yang meminta setoran yang diketahui secara jelas oleh Sarimuda”, pungkas Feri Kurniawan. (Yanto)
Posting Komentar
0Komentar