Belakangan diketahui penadah HP Curian OPPO tersebut, adalah Miji Pirlis, 32 tahun warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Kamis, 9 Februari 2023.
Miji diringkus di tempatnya bekerja Mess PT GBS Perkebunan Sawit Desa Perambatan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Hingga akhirnya di bawa ke Polsek Prabumulih Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, pelaku Miji mengakui perbuatannya membeli HP curian. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan hal itu.
“Betul, tersangka MP penadah HP OPPO curian. Berhasil diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat di Mess PT GBS Perkebunan Sawit Desa Perambatan Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI,” jelas Rafiq.
Kata Rafiq, pelaku, MP dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
“Tersangka MP terancam penjara 4 tahun, HP OPPO curian berhasil kita amankan sebagai barang bukti guna menjeratnya,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar