Terjerat Kasus Penipuan Proyek, PNS Diringkus Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Mahmudi, (46) tahun, warga Jalan Bukit Baru, Nomor  48 RT 04/RW 05 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Palembang, terpaksa diringkus Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.


Ia diringkus Minggu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB ketika tengah berada di KFC Demang Lebar Daun Kota Palembang. Ia terjerat kasus penipuan, janji proyek ternyata tidak ada alias fiktif terhadap korbannya, Alex Saputra, (45) tahun, warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.


Pada Jumat, 15 Juli 2022 silam, pelaku Mahmudin menjadikan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada korban, syaratnya korban harus menitipkan uang Rp 215 juta. Ternyata, beberapa kali ditanyakan proyek tersebut tidak kunjung ada. Dan, pelaku selalu menghindar ketika dihubungi hingga kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dan ditindaklanjuti Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.


Usai ditangkap, Mahmudi berstatus PNS Muara Enim mengakui perbuatannya dan setelah itu langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH dikonfirmasi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. 

“Betul pelaku penipuan proyek di Pemkab Muara Enim, berinisial MA sudah kita tangkap dan amankan. Statusnya, memang benar PNS Muara Enim,” beber Haryoni.


Kata dia, pelaku diancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan, dan akan mendekam dipenjara di atas 5 tahun. “Sekarang ini, proses hukumnya tengah berjalan. Pelaku tengah diperiksa penyidik,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)