Tim Anak Macan Lubuklinggau Ungkap Kasus 363 KUHP

Redaksi BS
By -
0



LUBUKLINGGAU, BS.ID - sekira Pukul 21.00 WIB, di Jalan Nangka Lintas Gang Handayani Kelurahan Ponororgo Kecamatan Lubuklinggau Utara terjadi penodogan dalam kekerasan yang dilakukan oleh Agus dan Eko.


Dimana hal tersebut kemudian dilaporkan Bayu Pamungkas, seorang mahasiswa di Jalan Cianjur RT 07 Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara.


Pada 30 September 2022 sekira jam 21.00 WIB.  Pada saat  korban keluar dari rumah dengan tujuan ke rumah teman,  tidak jauh dari rumah korban. Lalu, korban  diberhentikan dan dihadang oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. 


Kemudian salah satu  seorang laki-laki memakai jaket switer sambil mengeluarkan Senjata tajam jenis pisau sambil berkata mana HP engkau. Lalu karena korban merasa terancam dan  ketakutan serta pelaku juga meminta sepeda motor  yg dipakai korban.  


Karena korban ketakutan maka korban  berlari meninggal sepeda motor yang dipakai. Sedangkan pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor korban bersama tersangka satunya lagi.


Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu Unit  Honda SONIC Nopol BG 3082 HAD Hitam dan ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Atas kejadian korban  melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Llg Utara I.


Dimana pada Selasa 07 Februari 2023 sekira jam 11.00 WIB. Berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kebenarannya tentang keberadaan salah satu pelaku pencurian tersebut  yg diketahui bernama Agus dicucian mobil di Jalan Kenanga 2 lintas. 


Kemudian PLH Kapolsek Llg Utara 1 memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan dan kebenaran tersangka. Karena sudah akurat kemudian kanit reskrim melaporkan hal tersebut kepada PLH Kapolsek. 


Selanjutnya PLH Kapolsek Llg Utara 1 didampingi Kanit Reskrim dan anggota Team Anak Macan berangkat untuk melakukan penangkapan yang sebelumnya telah diberikan APP oleh PLH kapolsek .  


Tersangka Agus berhasil ditangkap sedang bekerja  dicucian mobil Jalan Kenanga 2 Lintas sekira jam 12.00 WIB tanpa perlawanan. 

"Setelah diinterogasi diperjalanan tentang teman yang diajak melakukan melakukan pencurian tersangka Agus mengaku bahwa teman yang diajak bernama Eko. Selanjutnya team menuju ke rumah tersangka Eko sekira jam 15.00 WIB dan ditangkap tanpa perlawanan," aku PLH Kapolsek Lubuklinggau Utara 1. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau utara 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut. 



Dari hasil pemeriksaan  terhadap tersangka Agus mengakui perbuatannya selain melakukan Tindak Pidana curas bersama dgn Eko. Dirinya ada juga melalukan tindak pidana curat maupun curanmor  sebanyak 7 TKP. 


Adapun laporan yang sudah ada yaitu hanya satu  LP/B/218/IX/2022 Tanggal 17 September 2022, TKP Masjid Nurul Huda di Jalan Kenanga II.  Dengan kerugian 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit. Sedang 6 TKP lagi belum ada laporan.


Dalam  melakukan aksi curat/  Curanmor saudara Agus selain bersama Eko  juga  bersama sama Bayu (DPO).


Dari hasil penjualan Sepeda Motor Sonic tersangka Agus mendapat bagian dari EKO sebesar Rp 500 ribu yang dijual oleh  tersangka  Eko. 

"Dan uang hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari hari," tambah kapolsek. (Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)