LUBUKLINGGAU, BS.ID - sekira Pukul 21.00 WIB, di Jalan Nangka Lintas Gang Handayani Kelurahan Ponororgo Kecamatan Lubuklinggau Utara terjadi penodogan dalam kekerasan yang dilakukan oleh Agus dan Eko.
Dimana hal tersebut kemudian dilaporkan Bayu Pamungkas, seorang mahasiswa di Jalan Cianjur RT 07 Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara.
Pada 30 September 2022 sekira jam 21.00 WIB. Pada saat korban keluar dari rumah dengan tujuan ke rumah teman, tidak jauh dari rumah korban. Lalu, korban diberhentikan dan dihadang oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion.
Kemudian salah satu seorang laki-laki memakai jaket switer sambil mengeluarkan Senjata tajam jenis pisau sambil berkata mana HP engkau. Lalu karena korban merasa terancam dan ketakutan serta pelaku juga meminta sepeda motor yg dipakai korban.
Karena korban ketakutan maka korban berlari meninggal sepeda motor yang dipakai. Sedangkan pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor korban bersama tersangka satunya lagi.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu Unit Honda SONIC Nopol BG 3082 HAD Hitam dan ditaksir mencapai Rp 13 juta.
Atas kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Llg Utara I.
Dimana pada Selasa 07 Februari 2023 sekira jam 11.00 WIB. Berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kebenarannya tentang keberadaan salah satu pelaku pencurian tersebut yg diketahui bernama Agus dicucian mobil di Jalan Kenanga 2 lintas.
Kemudian PLH Kapolsek Llg Utara 1 memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan dan kebenaran tersangka. Karena sudah akurat kemudian kanit reskrim melaporkan hal tersebut kepada PLH Kapolsek.
Selanjutnya PLH Kapolsek Llg Utara 1 didampingi Kanit Reskrim dan anggota Team Anak Macan berangkat untuk melakukan penangkapan yang sebelumnya telah diberikan APP oleh PLH kapolsek .
Tersangka Agus berhasil ditangkap sedang bekerja dicucian mobil Jalan Kenanga 2 Lintas sekira jam 12.00 WIB tanpa perlawanan.
"Setelah diinterogasi diperjalanan tentang teman yang diajak melakukan melakukan pencurian tersangka Agus mengaku bahwa teman yang diajak bernama Eko. Selanjutnya team menuju ke rumah tersangka Eko sekira jam 15.00 WIB dan ditangkap tanpa perlawanan," aku PLH Kapolsek Lubuklinggau Utara 1. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau utara 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Agus mengakui perbuatannya selain melakukan Tindak Pidana curas bersama dgn Eko. Dirinya ada juga melalukan tindak pidana curat maupun curanmor sebanyak 7 TKP.
Adapun laporan yang sudah ada yaitu hanya satu LP/B/218/IX/2022 Tanggal 17 September 2022, TKP Masjid Nurul Huda di Jalan Kenanga II. Dengan kerugian 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit. Sedang 6 TKP lagi belum ada laporan.
Dalam melakukan aksi curat/ Curanmor saudara Agus selain bersama Eko juga bersama sama Bayu (DPO).
Dari hasil penjualan Sepeda Motor Sonic tersangka Agus mendapat bagian dari EKO sebesar Rp 500 ribu yang dijual oleh tersangka Eko.
"Dan uang hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari hari," tambah kapolsek. (Don)
Posting Komentar
0Komentar