PRABUMULIH, BS.ID - Terhadap sang pacar, Shilva Indah Soraya, 24 tahun, warga Jalan Kelekar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan berujung penganiayaan dilakukan Widi Handoko, 26 tahun, warga Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 07.15 WIB di rumah korban.
Hingga berujung pelaporan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Kronologisnya, pelaku Widi mendatangi rumah korban Shilva sambil marah dan terjadi cekcok mulut hingga pelaku menarik dan mencakar tangan korban.
Dan, juga menendang korban sebanyak tiga kali hingga korban tersender di sepeda motornya berada di teras rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar.
Tim Singo Timur mendapati laporan itu melakukan penyelidikan dan akhirnya, Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku Widi di Perumahan Dokter Rahman merupakan rumahnya di Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika diintograsi petugas, pelaku Widi mengakui perbuatannya karena emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap pacarnya itu. Kini, pelaku Widi sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.
“Pelaku, WH kesal kepada pacarnya hingga terjadi penganiayaan dan korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Hingga, akhirnya Tim Singo Timur menangkapnya di rumahnya,” bebernya, Selasa (7/2/2023) kepada awak media.
Bobby menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan, ancaman pidana 5 tahun penjara. “Pelaku selama menjalani proses hukum kita tahan,” tambahnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar