PRABUMULIH, BS.ID - Berdalih membeli senpira di Prabumulih, Imando (36) tahun, warga Dusun III Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan buat menjaga kebun. Akhirnya, berurusan bersama pihak berwajib, karena masyarakat di larang memiliki dan membawa senpira karena bisa disalahgunakan.
Dimana tersangka yang mengaku berstatus bujangan tersebut diringkus tim gabungan Polres Prabumulih, yaitu Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih, Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Sungai Medang-Muara Sungai Kelurahan Sungai, Kecamatan Cambai.
Kapolsek Cambai, IPTU Wanianto SH langsung memimpin langsung penangkapan itu bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih. Dari tangannya, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek tipe patahan beserta 1 butir amunisi aktif tanpa izin.
Senpira tersebut disimpan dalam tas milik pelaku, akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bukan cuma itu, dari tangan tersangka juga disita sebuah tas selempang warna hitam bahan parasut merk Merboso. Dan, 1 unit HP IPPO A1K warna hitam, serta 1 unit sepeda motor CBR warna orange.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH didampingi Kapolsek Cambai, IPTU Wanianto SH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan, kalau ada penangkapan pelaku kepemilikan senpira.
“Tersangka berinisial IM kita amankan barang bukti berupa senpira jenis revolver satu peluru. Juga sebutir amunisinya. Senpira itu, belum sempat digunakan baru saja dibeli,” ucap Kompol Hendri.
Bebernya, pelaku Im diancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan senpi.
“Ancaman diatas 10 tahun penjara dan proses hukum masih berjalan,” aku Wakapolres Prabumulih yang baru menjabat tersebut. (BN)
Posting Komentar
0Komentar