// Temukan BB Tiga Kartu Press Wartawan
PRABUMULIH, BS.ID - Tak menepati janji, atas janji bisa memperkerjakan orang di PT HTE. Guna mengelabui para korbannya, M Ferdiansyah (32) tahun, warga Jalan Angkatan 45 Gang Serelo, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya, terpaksa tersangka M Ferdiansyah berurusan bersama Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah dilaporkan para korbannya telah membayar uang Rp 2 juta, Rp 3,5 juta, dan Rp 5 juta tetapi pekerjaan dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Hingga terungkap, ternyata hal itu hanya akal-akalan diri tersangka setelah ditangkap Timsus Gurita Polres Prabumulih di rumah kontrakannya di Bukit Lunjuk Jaya, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangannya, disita barang bukti (BB) berupa 15 map warna coklat berkas pengajuan pekerjaan. 1 senjata korek berwarna hitam, 3 bet identitas diri sebagai wartawan, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Usai penangkapan, pelaku M Ferdiansyah dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH membenarkan hal itu.
“Ada tiga korban melaporkan dugaan penipuan janji kerja melibatkan MF, dan tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,” bebernya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Sekarang in kasusnya masih terus kita lidik dan kembangkan,” tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar