PRABUMULIH, BS.ID - Tersangka M Ferdiansyah alias Amat (32) tahun, ditangkap petugas Satreskrim Polres Prabumulih atas kasus penipuan, di kontrakannya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Terlebih lagi, tersangka memiliki dua kartu wartawan. Tentu hal ini banyak menimbulkan dugaan, dalam operandinya tersangka mengatas namakan wartawan.
Tapi hal itu terkuak lewat pengakuan tersangka yang saat Pers Release di Mapolres Prabumulih, siang tadi. Pelaku menjelaskan, tidak pernah mengatas namakan wartawan, terkait penipuan yang dilakukannya, Jumat (31/2/2023).
“Ya benar saya memiliki dua id card media atau pers, tapi saya tidak menjalankannya atau tidak pernah jadi wartawan. Itupun tahun lalu cuma tiga bulan saya kantongi dan tidak pernah saya bawa dan tetap saya simpan di kontrakan saya,” terang M Ferdiansyah kepada awak media.
Atas kejadian ini, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumianti membenarkan hal itu dan serta memberi himbauan.
Dimana, pelaku MF sama sekali tak mengaku wartawan saat melakukan perbuatan jahat kasus penipuan ini. Pihaknya juga telah mengecek box redaksi dan menelpon pimpinan umum maupun pimpinan redaksi (pimred) kedua media tersebut.
“Kita prihatin kalau profesi wartawan dijadikan kambing hitam hingga tercoreng oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kalau bisa, redaksi media kalau ada wartawannya sudah tidak tergabung/ dikeluarkan untuk membuat pemberitahuan setidaknya di medianya masing masing,” tambah wanita tiga balok dipundaknya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar