DPO Kasus Penipuan, Tim Gurita Polres Prabumulih Buru Pelaku

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Informasi dihimpun awak media setidaknya ada dua laporan kasus penipuan pelakunya PR kini telah ditetapkan sebagai DPO dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.


Pertama korbannya, FI, sesama pemborong dijanjikan pekerjaan di PT SM menyetorkan uang Rp 505 juta. Dan, kedua RM dijanjikan pekerjaan di PT MHP menyetor uang Rp 198 juta.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH dibincangi awak media melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH membenarkan hal itu. 

“Iya, kasus penipuan dilakukan PR tengah kita dalami dan kembangkan. Sekarang ini, kita tengah memburu keberadaan PR informasi dihimpun tengah bersembunyi,” ujar Alita, sapaan akrabnya, setidaknya di Polres Prabumulih ada dua laporan melibatkan pelaku PR.


Ia telah menerjunkan, Tim Gurita Polres Prabumulih guna memburu keberadaan pelaku dan menangkapnya sehingga bisa menuntaskan kasus ini.

“Korbannya, kita dapat informasi tidak hanya di Prabumulih saja. Ada di Palembang, OKI, dan lainnya. Kasus penipuan ini, masih terus kita lidik dan anggota tengah bekerja,” bebernya.


Ia pun tidak menampik, kalau PR telah ditetapkan sebagai DPO. Dan, bagi masyarakat mengetahui keberadaannya bisa memberikan informasi kepada pihaknya. 

“Guna memudahkan pengungkapan kasus penipuan dilakukannya,” tukasnya.


Pelaku sendiri, akunya jika tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)