PRABUMULIH, BS.ID - Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba lewat Tim Banteng Buto Unit I berhasil mengungkap dua pecandu narkoba di wilayahnya.
Kedua pecandu narkoba tersebut diringkus Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya baru saja transaksi di WC Umum Kafe Meet Up.
Kedua pelakunya, Apriansyah, 38 Tahun, warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara bersama Aradi, 39 tahun, warga Jalan Anwad Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari keduanya, diamankan sejumlah barang bukti. Berupa; 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. 1 buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.54 gram. 1 buah kotok rokok Surya warna coklat. 1 unit HP OPPO warna merah. 1 perangkat alat hisap sabu.
Usai penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, telah diamankan dan diproses hukum.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera, (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu.
“Iya, dua pelaku Ap dan Ar merupakan pecandu narkoba. Ditangkap usai beli sabu di WC Umum Kafe Meet Up,” tukasnya.
Keduanya, dijerat UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya masih kita sidik dan kembangkan,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar