PRABUMULIH, BS.ID - YS alias Acil harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Prabumulih, lantaran pemuda ini memiliki narkoba jenis dabu.
Sigap atas informasi masyarakat serta nomor kontak Bantuan Polisi (Banpol), Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap pelaku saat hendak memasarkan barang haram miliknya, di Jalan Krisna RT 03, RW 07 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jumat (10/3/2023), malam.
YS langsung digelandang petugas ke Mapolres Prabumulih berikut beberapa alat bukti dari perbuatan melanggar hukum undang- undang narkotika.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya kembali menangkap pengedar Slsabu di wilayah hukum (wilkum)-nya, Sabtu (11/3/2023).
"Ya YS telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut. BB yang kita sita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, satu handphone merk vivo warna hitam dan
1 unit sepeda motor yamaha mio sporty," terang kasat kepada media online ini.
Ungkap dia, pihak Polres Prabumulih sangat mengapresisasi peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Lewat kontak banpol kita tim kita kerap dapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Wilkum Polres Prabumulih. Tidak usah takut untuk melaporkan jika ada peredaran narkoba, satres narkoba akan lakukan penyelidikan dan segera lakukan tindakan. Tentu identitas pelapor akan kami rahasiakan," pesan pria tiga balok dipundaknya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar