Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Ketiga Terdakwa, Putusan Sela Perkara

Redaksi BS
By -
0



// Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018


PALEMBANG, BS.ID - Sidang lanjutan perkara korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menjerat ketiga komisionernya, yaitu Herman Julaidi SH (Ketua), Iin Susanti SPd, MSi (Komisioner) dan M Iqbal Rivana ST, MM (Komisioner) kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa, 7 Maret 2023.


Eksepsi diajukan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyebutkan kalau JPU tebang pilih dalam penetapan tersangka perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut.


Hasil sidang putusan sela, majelis hakim PN Tipikor Palembang memutuskan, menolak eksepsi diajukan terdakwa melalui kuasa hukum. Sehingga, perkara tersebut tetap dilanjutkan.


Kajari Prabumulih, Roy Riady SH  MH dikonfirmasi melalui Plh Kasi Intel, Zit Muttaqin SH, MH dikonfirmasi menjelaskan, kalau majelis hakim berpendapat atau menilai surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap.

“Dakwaan JPU, sudah benar. Eksepsi diajukan ketiga terdakwa, sebenarnya sudah masuk pokok perkara. Sebelumnya, JPU juga telah menjawab kalau eksepsi diajukan tidak tepat,” ucap Kasi PB3R ini.


Sidang minggu depan, kata Zit, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi selasa depan beragenda pembuktian. 

“JPU, akan menyiapkan 8 saksi dalam rangka sidang pembuktian perkara korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” terangnya.


Sebelumnya, puluhan saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Bukam hanya itu saja, hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel akibat perkara Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, negara dirugikan Rp 1,8 miliar.


Ketiga terdakwa terancam 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Romadhon)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)