PRABUMULIH, BS.ID - Kasus penganiayaan dilakukan Ragil Piung, 22 tahun warga Jalan Anggrek Gang Bungaran, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih terjadi beberapa waktu lalu. Akibat cemburu, wanita idamannya Bella dibawa korban.
Hingga, korbannya Pidra Pangestu, 25 tahun, warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Timur melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Dan, Ragil sempat ditahan dan menjalani proses hukum.
Belakangan difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Dua, Bripka M Arfan SH dan juga Polsek Prabumulih Timur dilakukan RJ. Hingga, keduanya bersepakat damai dan mengakhir permasalahan hukum antar kedua belah pihak.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH didampingi Kanitres, IPDA Budi Anhar SH, MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Dan, sepakat berdamai hingga kita lakukan RJ sebagai upaya hukum mengakhiri kasus ini,” sebut Bobby.
Apalagi, kata dia, pelaku belum pernah dipidana dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Kejadian ini, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku agar berpikir panjang dan tidak mudah terbakar emosi.
“Jika terjadi lagi, maka pelaku akan diproses secara hukum. Dalam proses hukumnya, pelaku RP sempat kita lakukan penahanan. Namun, sudah kita bebaskan setelah terjadi proses perdamaian antara keduanya lewat RJ,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar