PRABUMULIH, BS.ID - Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba cukup sering melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kali ini Tim Silent Wolf Unit 2 bergerak.
Berhasil menangkap pengedar narkoba, Andi Syaputra di Jalan Singosari Talang Sako Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelakunya ditangkap atas laporan warga resah, di wilayah terdapat peredaran narkoba jenis sabu. Hingga akhirnya, terendus Tim Silent Wolf Unit 2 Satres Narkoba, langsung melakukan pengerbekan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu.
Dari tangan tersangka, didapati 10 paket sabu siap edar seberat 2,07 gram belum sempat terjual. Bukan hanya itu saja, diamankan 2 lembar tisu san 1 buah permen Milton sebaga barang bukti.
Di hadapan petugas, pelaku Andri Syaputra mengakui perbuatannya, dan memang dirinya adalah pengedar sabu di Talang Sako Kelurahan Sukajadi.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
“Hasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ditangkap pelaku AS dan barang bukti 10 paket sabu,” ujar Heri Cinde, sapaan akrabnya.
Kata dia, pelaku tengah menjalani proses hukumnya di Satres Narkoba Polres Prabumulih.
“Pelaku AS dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar