Simpan Sajam, Warga Banyuasin Diamankan Polsek Cambai Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Tim Elang Muara Polsek Cambai, Polres Prabumulih menangkap seorang tersangka kedapatan membawa senjata tajam (sajam).


Dimana tersangka Efriansyah Bin Efendi ditangkap karena menyimpan dan menguasai senjata tanjam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UUD) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 


Pelaku ditangkap Tim Muara Polsek Cambai, kemarin malam, sekitar pukul 23.00 WIB saat duduk dengan seorang rekannya, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya depan SPBU Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Yang mana tersangka berdomisili asal Dusun 1, Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Cambai IPTU Wanianto SH mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang selain itu juga petugasnya rutin berpatroli di wilayah hukum (wilkum)-nya.

"Pas kita periksa dia (pelaku, red) ditemukan pisau diselipkan di pinggang sebelah kiri," ungkap kapolsek, Selasa (28/3/2023), kepada media ini.


Selanjutnya, kata kapolsek, tersangka bersama barang bukti (BB) sebilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 25 centimeter (cm), langsung dibawa Tim Elang Muara ke Mako Polsek Cambai berada dibawah pimpinannya.

"Guna pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (BN)



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)