PRABUMULIH, BS.ID - Penemuan senpira berjenis revolver satu peluru dilakukan Windra, (28) tahun, warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, (3/3/2023) ketika hendak pergi ke kebunnya.
Takut bermasalah hukum, karena kepemilikan senpira ditemukannya itu. Windra, didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karang Jaya menyerahkan senpira guna diamankan.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH didampingi Kanitres IPDA Haryoni SH membenarkan hal itu.
“Iya betul ada penyerahan senpira jenis revolver satu peluru dilakukan warga Karang Jaya kepada personel kita,” jelas Bobby.
Kata dia, agar tidak terjerat hukum mengenai kepemilikan senpira tercantum dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Memang langkah tepat, kata Bobby menyerahkannya kepada aparat kepolisian dalam hal ini polseknya.
“Kita imbau masyarakat memiliki senpira hendaknya segera menyerahkannya kepada kita. Karena, bisa dijatuhi hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” tukasnya.
Sebutnya, penyerahan senpira ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan dalam rangka berbuat kriminalitas atau kejahatan.
“Kalau diserahkan, jelas lebih aman dan tidak terjerumus hukum,” pesannya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar