PRABUMULIH, BS.ID - Ulah Yudiansyah, 38 Tahun, warga Perumnas Griya Sejahtera 02, Blok C 19, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur sering mengedarkan sabu membuat resah.
Khususnya, masyarakat di Jalan M Husein RT 05, RW 03,Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara hingga dilaporkan ke Satres Narkoba Polres Prabumulih dan menerjunkan Tim Banteng Buto Unit 1.
Akhirnya, Kamis lalu, 6 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, ia pun berhasil diringkus Tim Banteng Buto Unit 1 Satres Narkoba. Dari tangannya, disita barang bukti (BB) 2 Paket Narkotika Jenis sabu seberat brutto 0,58 gram.
Penangkapan itu, dipimpin Kanit IPDA Erwin ZR, Katim Yadi Slot, Herry Duryodana, Arie Emte, Rendi Rengeh, dan Rizki Arjuna. Dihadapan petugas, Yudiansyah mengakui perbuatannya, hingga ia akhirnya digelandang ke mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH, MH membenarkan hal itu. “Iya benar, satu pengedar narkoba, Yu di Jalan M Husien Pasar I berhasil diringkus Tim Banteng Buto Unit 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dan, diamankan 2 paket sabu siap edar sebagai barang bukti,” bebernya.
Pengedar narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Psikotropika. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar