PRABUMULIH, BS.ID - Menjual kambing titipan dipercayakan, sebanyak 10 ekor kambing. Membuat Supriyadi alias Yadi alias Riyadi, 43 tahun, warga Dusun III, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT terpaksa membuatnya berurusan Tim Opsnal Polsek RKT.
Riyadin ditangkap di rumahnya, Sabtu, 8 April 2023, sekitar pukul 12.00 WIB setelah dilaporkan Yusari, 45 tahun, warga Dusun II, Desa Kembang Tanduk, Kecamatan RKT. Akibat kejadian itu, korbab mengalami kerugian Rp 15 juta akibat kambing dititipkannya hampir 5 bulan dijual pelaku.
Setelah pelaku ditangkap, Tim Opsnal Polsek RKT pimpinan Aipda M Agustino SH langsung mengiring pelaku ke Mapolsek RKT, guna menpertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti diamankan, berupa surat perjanjian penitipan kambing. 1 sandal jepit milik pelaku, dab 7 ekor kambing. Dihadapan petugas, mau tidak mau mengakui perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek RKT, Dedi Apriansyah SE, MSi membenarkab hal itu. “Iya pelaku RI, menjualkan kambing dititipkan. Karena, merasa dirugikan korban pun melapor. Pelaku sudah kita tangkap, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dan dikenakan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Kasusnya, masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar