PRABUMULIH, BS.ID - Kasus KDRT di wilayah Kelurahan Cambai, berhasil dimediasi dan didamaikan Bhabinkamtibmas Cambai Bripka Eried S Candra SH. Hal ini, problem solving dilakukan Bhabinkamtibmas Cambai di wilayahnya.
Dikatakan Bhabinkamtibmas Cambai Bripka Eried, kasus KDRT tersebut melibatkan pasangan suami isteri, SS (Suami), dan ES (Isteri).
Keduanya terlibat selisih paham memicu kemarahan sang suami hingga terjadi pemukulan. Akibatnya, sang isteri melapor ke Unit PPA Polres Prabumulih.
“Sang isteri mendatangi Polres Prabumulih bermaksud melaporkan kejadian penamparan sang suami, membuat pipinya memar dan sakit,” jelas Eried, Rabu (19/4/2023), kepada media ini.
Menurut Eried, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengupayakan mediasi, terlebih pasutri ini telah memiliki anak.
“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan serta berjanji akan berkomunikasi dengan baik dalam berumah tangga dikemudian hari,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, ditulis dan ditandatangani diatas kertas dibubuhi materai.
”Apabila ada salah satu pihak melanggar syarat tersebut, maka siap dibawa ke ranah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH membenarkan hal itu.
“Betul, ada laporan dari Bhabinkamtibmas Cambai terkait penyelesaian kasus KDRT secara problem solving,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar