PRABUMULIH, BS.ID - Ulah Iqbal Pratama, 23 tahun, warga Jalan Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur melakukan pencurian HP di Taman Baka Jalan Arimbi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu, 22 Maret 2023.
Membuatnya berurusan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, hingga akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH, Kamis, 6 April 2023.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan Rindi Claudia Silsilia Kempa, 18 tahun, warga Dusun IV Desa Tebat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Kehilangan HP, ketika berziarah Taman Baka Jalan Arimbi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Usai diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, pelaku Iqbal Pratama mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 unit HP VIVO Y22 warna starlite Blue.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putra Agus W SH membenarkan itu.
“Iya pelaku, IP, 23 tahun mencuri HP telah diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat. Dan, kasus hukumnya tengah berjalan,” terang Rafiq.
Ungkapnya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya, kata dia, di atas 5 tahun penjara. “Barang bukti (BB) HP, telah diamankan guna proses hukumnya,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar