Sekda Prabumulih Haramkan Pungli di Pelayanan Publik

Redaksi BS
By -
0



// Lurah Patih Galung Kena Tegur Keras


PRABUMULIH, BS.ID - Viralnya berita di medsos, adanya pungli di Kelurahan Patih Galung. Mendapatkan informasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih Elman ST, MM selaku pembina kepegawaian langsung memanggil Lurah Patih Galung.


Bahkan, kejadian ini menjadi teguran keras dan contoh bagi kelurahan lainnya. Namanya, pelayanan publik tidak ada namanya pungli. Karena, sudah menjadi tanggung jawabnya melayani masyarakat.

“Iya Lurah Patih Galung, sudah kita panggil dan berikan teguran keras. Jika nantinya, hal itu terbukti jelas akan diberikan sanksi tegas. Dan, mengingatkan, tidak lagi namanya pelayanan publik pungli,” ujar suami Windriana kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, 14 April 2023, seperti dilansir Fajar Sumsel.Com.


Tegas ayah dua anak ini, mengharamkan, namanya pungli di pelayanan publik khususnya di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Apalagi, selama ini Pemkot Prabumulih berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejadian ini, jelas mencoreng nama baik Pemkot Prabumulih,” terang Mantan Kepala Bappeda Prabumulih ini.


Ditekankannya, Lurah Patih Galung diminta menjelaskan, soal pungli dilakukan pegawainya mengatasnamakan jabatan Lurah Patih Galung.

“Kedepan, kejadian ini tidak terjadi lagi. Karena, hal itu merugikan masyarakat,” beber pria berdarah asli Prabumulih ini.


Sebelumnya, ada keluhan warga mengurus perubahan nama pada surat tanahnya meminta tanda tangan Lurah Patih Galung. Tetapi, dipinta oleh oknum pegawai di lingkungan kelurahan tersebut bertarip nilai tertentu. Hingga, jelas hal itu memberatkan dan merugikan warga.


Oleh warga kejadian itu, direkam dan selanjutnya diviralkan di medsos. Dan, tentunya mengundang kritik dari sejumlah nitizen.


Terpisah, Lurah Patih Galung, Sunardi S, Kep dikonfirmasi melalui pesan WA pribadinya hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)