Baru Jualan Sabu, Tim Banteng Buto Unit 2 Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Seno Adiya Pati, 37 tahun, warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat mengaku, kalau dirinya pertama kali menjual sabu asal PALI.


Rencananya, 1 paket kecil dari 8 paket tersebut dijual Rp 300 ribu. Namun sayangnya, belum sempat terjual ia malah diringkus Tim Banteng Buto Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih, Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di pintu gerbang Eks Lokalisasi SP tersebut.

“Ineks itu bonus pak, dari pasokan sabu 8 paket rencananyo nak aku jual itu. Perpaketnyo, nak kujual Rp 300 ribu,” akunya ketika ditanya Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH ketika mengelar press release ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba bersama Kasatrestik, AKP Heri SH, MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, Selasa, 1 Mei 2023.


Kepada awak media, selain baru mau menjadi pengedar sabu. Ia pun seorang pencandu narkorba, begitu ada tawaran menjadi pengedar ia pun tidak menolaknya dari seorang teman dari Kabupaten PALI. “Aku nih pemakai jugo, makonyo cubo jualan sabu. Baru pertamo kali, lah ketangkap,” ucapnya.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH menjelaskan, kalau tersangka Seno Adiya Pati merupakan satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan satrestik. “Ada 8 paket sabu, dan 1 butir ineks berhasil disita dari tangan tersangka SAP dari saku celananya ketika pengerbekan Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)