PRABUMULIH, BS.ID - Kasus pembegalan di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur terjadi pada Selasa, 24 Juli 2018, sekitar pukul 22.30 WI.
Menimpa korbannya, Elsa Veronika, 40 tahun, warga Jalan Sindur RT 02, RW 02 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kehilangan sepeda motornya dan dompet berisi uang dan barang berharga lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 21 juta dan melapor ke polisi. Belakangan, kasus itu berhasil diungkap Tim Gurita Prabumulih.
Tersangkanya, Herdiansyah alias Iyan Dokdok alias Ucok, 24 tahun, warga Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih berhasil ditangkap Senin, 22 Mei 2023. Pada saat kejadian, tersangka sempat mengancam korban menggunakan senpi.
Informasi dihimpun awak media, tersangka ditangkap di Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim langsung dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Mas Supriyanto Raharjo STrK. Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke mapolres guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi awak media melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Supriyanto STrK membenarkan hal itu. “Tersangka, HE alias ID alias UC sempat buron lama. Akhirnya, berhasil ditangkap di tempat persembuyiannya di Desa Banuayu,” jelas Kasat Reskrim.
Kata dia, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang curas. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Kasusnya, masih berjalan dan kita lidik dan kembangkan terus,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar