PRABUMULIH, BS.ID - Ops Sikat Musi I, jajaran Polres Prabumulih melalui satreskrim dibawah pimpinan Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk bersama Tim Gurita berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk terjadi Sabtu, 6 Desember 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menimpa korbannya, Paryadi, 63 tahun, warga Jalan Kelekar Gang Masjid Nurul Iman No 10 RT 04, RW 01 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan berlokasi di Jalan Talang Djimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kronologis kejadian dihimpun awak media dari sumber kepolisian, Sabtu, 03 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Kecamatan Prabumulih Selatan pada saat itu korban mengalami kehilang satu unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning 2012 bernopol BG 8180 CE No
Ketika kejadian, mobil dalam keadaan terparkir supir korban mengetahui truk korban hilang pada saat itu kunci mobil ada di supir korban setelah melihat truk korban hilang saksi supir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bos (korban) akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 150 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna ditindak lanjuti.
Hasil lidik, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih terungkap kalau pelaku pencurian atau tersangka, Predi alias Didi, 27 tahun, warga Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dan, Satreskrim Polres Prabumulih menerjunkan Tim Gurita.
Ia ditangkap Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Muara Enim- OKU Kabupaten OKU, langsung dipimpin Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, usai penangkapan langsung di bawa ke mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 truk hasil curian, sebagai barang bukti guna menjerat tersangka.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk membenarkan hal itu.
“Betul, jajaran satreskrim bersama tim gurita berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian mobil truk, sempat DPO setengah tahun. Tersangkanya, PR alias Di. Mobil truk curian, juga berhasil kita amankan dan sita,” jelasnya.
Mas Suprayitno mengatakan, kasusnya masih terus dilidik dan dikembangkan.
“Tersangka PR alias DI dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar