DPO Maling Motor Digelandang Tim Gurita Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Sempat buron setengah tahun, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Keberadaan tersangka Alex, 25 tahun, warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini akhirnya tercium Tim Gurita Polres Prabumulih.


Pelaku 363 KUHP masuk DPO, berhasil digelandang di rumahnya, Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk bersama Kanit Pidum, Aipda Sucipto SH langsung memimpin pengerbekan.


Usai ditangkap, langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawab perbuatannya. Dihadapan petugas, tersangka Alex mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepada motor di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 3974 CQ.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk membenarkan hal itu.

“Tersangka AL, sudah kita amankan dan kini tengah menjalamo proses hukumnya,” beber Dimas, sapaan akrabnya.


Kata Ps Kapolsek Nibung, Polres Muratara, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman penjara di atas 5 tahun, kasusnya terus kita sidik dan kembangkan,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)