PRABUMULIH, BS.ID - Jajaran Satrestik Polres Prabumulih, AKP Heri SH, MH terus bergerak melakukan penangkapan para pengedar, kurir hingga bandar alias BD di wilkumnya.
Seperti Jumat lalu, 28 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nigata RT 01, RW 05 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba hingga akhirnya Tim Silent Wolf Unit I Satrestik Polres Prabumulih melakukan pengerbekan. Dan, berhasil mengamankan Riyanti, sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 10 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 3,41 gram. Lalu, 7 lembar tisu, 1 buah dompet warna merah, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah tas sandang warna merah, dan 2 lembar klip plastik.
Usai penangkapan, tersangka pengedar sabu dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dihadapan petugas tersangka tidak berkutik selain mengakui perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasatrestik, AKP Heri SH, MH membenarkan hal itu.
“Betul, kita menangkap ibu rumah tangga (IRT) nyambi mengedarkan sabu di Jalan Nigata Sukajadi. Sudah kita amankan, dan proses hukumnya tengah berjalan,” bebernya, Senin (1/5/2023) Press Release di Polres Prabumulih.
Jelas Heri Cinde, sapaan akrabnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Ancamannya di atas 5 tahun penjara, dan status tersangka adalah pengedar,” beber Mantan Kapolsek Kemuning ini. (BN)
Posting Komentar
0Komentar