LUBUKLINGGAU, BS.ID - Bunga (11) tahun, sedang tidur didepan TV di kediaman rumahnya sekira Pukul 03: 00 WIB. Senin, (15/5/2023), sang pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri melancarkan aksi bejat, dengan memasukkan tangannya kedalam selimut yang dipakai bunga dengan memegang kemaluan korban.
Dimana, Bunga berucap kenapa ayah. Dan, bunga menendang kepala sang ayah lalu pergi ke kamar tidurnya. Namun pelaku masih mengejar korban, dan lalu tidur di kursi ruang tamu rumahnya.
Pelaku bejat ini menyuruh korban tidur di kasur namun korban tidak mau, lalu korban pergi ke kamar pamannya karena takut dikejar pelaku.
Esok harinya, sekira pukul 20.00 WIB. Selasa (16/5/2023), kala itu korban usai minum air putih didapur, sang ayah datang dari arah depan lalu memegang paha kanan korban.
Sontak, korban lari ketempat keluarganya dibelakang Masjid Taqwa, Kelurahan Bandung Ujung, dan meceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban. Mereka lalu melaporkannya ke pihak kepolisian .
Menurut Laporan yang diterima LP/B-143/V/2023 / SPKT/ Polres Lubuklinggau Polda Sumsel Tanggal 18 Mei 2023, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pengumpulan alat dan barang bukti (BB).
Peristiwa tersebut disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.
Ditambahkan kasat, hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan tersangka atas nama Budi Kurniawan. Dimana pelaku berada di rumahnya di Jalan Bangau RT 01 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I
Dari fakta Keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup. Dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit Pidum Sat Reskrim, IPTU Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA AIPTU Christina bersama Team Macan Linggau dan anggota Unit PPA Polres Lubuklunggau.
“Sang ayah bejat ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif, Kamis (18/5/2023).
"Sang ayah bejat mengakui perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri di rumah orang tua kandung pelaku di Kelurahan Bandung Ujung,” jelas AKP Robi Sugara.
Lanjut kasat, pelaku adalah Budi Kurniawan (26) ditangkap dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tenfang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasny. (Don)
Posting Komentar
0Komentar