// Jangan Tercapture ETLE dan 9 Hari Tanpa Konfirmasi Tilang ETLE Kendaraan Pelanggar Terblokir
PRABUMULIH, BS.ID - Satlantas Polres Prabumulih terus mengingatkan pengguna kendaraan, baik R2 dan R4 agar senantiasa mematuhi aturan lalin. Apalagi, belakangan penerapan tilang ETLE telah mulai diberlakukan Satlantas Polres Prabumulih.
Jika tercapture kamera ETLE melakukan pelanggaran, maka personel Satlantas Polres Prabumulih melakukan konfirmasi tilang kepada para pelanggar.
Informasi dihimpun awak media, kalau dalam waktu 9 hari tidak ada konfirmasi kepada Satlantas Polres Prabumulih, maka kendaraan pelanggar terancam diblokir dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak.
Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH kepada awak media, Selasa, 30 Mei 2023.
“Saat ini, Satlantas Polres Prabumulih gencar memberikan surat konfirmasi bagi pelanggaran terekam di kamera ETLE,” tukas Muthe, sapaan akrabnya.
Tujuannya, kata perempuan berhijab ini, guna menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan. Jangan sampai, ungkapnya nyawa melayang sia-sia karena kecelakaan disebabkan tidak patuh aturan lalin.
“Kita gencar dilakukan dalam 2 minggu ini, pemberian konfirmasi tilang ETLE. Kita juga, sudah menyiapkan Front Office ETLE sebagai tempat konfirmasi pelanggar ETLE. Kita imbau kepada pengemudi atau pengemudi senantiasa tetap mematuhi aturan dan peraturan lalin. Demi keselamatan di jalan, agar terhindar kecelakaan,” wantinya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar