Mobil DPUPR Diduga Dipakai Bebas Untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi BS
By -
0



LUBUKLINGGAU, BS.ID - Terpantau awak media pada Selasa, (30/05/2023) mobil dinas dengan flat merah BG 8133 UT di Lestari Kecamatan Timur 1 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan sibuk mengangkut timbunan tanah merah di pinggir jalan yang memakan hampir setengah jalan dalam suasana penguna jalan sedang ramai.


Terlebih, awak media konfirmasi kepada pemilik bangunan yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, bahwa timbunan tanah merah untuk menimbun bagunan untuk yayasan, tapi tidak dijelaskan yayasan apa karena pantauan awak media tidak ada papan merek di sekitar bangunan menjelaskan bahwa bagunan itu milik yayasan.


Konfirmasi awak media ke pihak PUPR di ruangan hanya menjumpai seorang pegawai dan menganjurkan menanyakan ke bagian sekretariat, tapi awak media tidak mendapatkan penjelasan.


Kemudian awak media mencoba menghubungi salah satu Kabid di DPUPR Kota Lubuklinggau H Topik, ia menjelas melalui pesan whatsApp setiap bidang ada kendaraan operasional.

"Nah, terkait kendaraan operasional yang ada di photo tersebut bukan bidang kita," jelasnya kepada awak media.


Disisi lain yang diketahui, pengunaan kendaraan dinas  operasional itu ada aturannya.


Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaan pun dibatasi pada hari kerja kantor sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 1995. Hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30 hingga 06.00 dan ASN/pejabat wajib mengunakan seragam.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan yang pasti mengenai diduga adanya penyalagunaan kendaraan operasional Dinas PUPR Kota Lubuklinggau tersebut. (Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)