Nyambi Jual Sabu, Sopir Diringkus Banteng Buto Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Jajaran Satrestik Polres Prabumulih pimpinan AKP Heri Hurairoh SH, MH atau AKP Herhur bersama Tim Banteng Buto Unit I berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.


Selasa lalu, 9 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil diringkus Hidayat, 45 tahun warga Jalan Kerinci RT 02, RW 05 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.


Pria berprofesi sebagai sopir ini, nyambi sebagai kurir narkoba dan diamankan di Jalan Belitung Gang Ojolali RT 04, RW 07 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangannya, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram. Lalu, 1 Unit HP Nokia Warna Hitam, dan uang Rp 4 ribu.


Pengungkapan kasus berawal adanya informasi seorang laki- laki membawa narkotika jenis sabu, kemudian Kanit 1 dan Anggota Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta kendaraan dipakai tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) tersebut diatas.


Saat diintrogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik YT, tinggal di Jalan Sukajadi, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestijk Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatrestik, AKP Herhur SH MH membenarkan hal itu.

“Iya betul, sopir nyambi kurir narkoba berhasil ditangkap Tim Banteng Buto Unit 1, juga diamankan 1 paket sabu seberat 0,27 gram,” beber Mantan Kasat Samapta Polres Mura ini.


Kasus ini, kata dia terus dilidik dan dikembangkan personel Satrestik. 

“Dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)