PRABUMULIH, BS.ID - Kasus penganiayaan terjadi di Perumnas Griya Medang Permai Cambai, terjadi Sabtu, 7 Desember 2022 menimpa Akhmad Haikal, 21 tahun warga Jalan Ali Hasam Gang Langgar Taqwa RT 01/RW 09 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diungkap.
Tersangkanya, Rika Aryani, 46 tahun, warga Jalan Bima Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil ditangkap ketika berada di Perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat ketika berada di rumah anaknya, Senin, 15 Mei 2023.
Informasi dihimpun dari sumber kepolisian, kronologis kejadian bermula Sabtu,, 07 Desember 2022, sekira pukul 06.00 WIB di Perumnas Griya Medang Permai Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dilakukan tersangka Rika Aryani terhadap korban Akhmad Haikal, pada saat itu korban ke rumah Lora (anak tersangka) saat itu sedang tidur hanya bertemu adiknya. Terjadi cek-cok, dan mendengar suara ribut dari luar rumah kemudian Lora mengecek suara tersebut dan melihat adik dan korban sedang cek-cok, dan selang beberapa saat datang tersangka mendekati korban.
Langsung memukul korban dengan menggunakan kayu ke arah bagian punggung korban lebih dari dua kali, kemudian tetangga mulai berdatangan dan melerai kejadian tersebut, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Usai ditangkap Tim Elang Muara pimpinan Kanitres Polsek Cambai Aiptu Safik SH, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cambai guna penyelidikan pengembangan kasus.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH membenarkan hal itu.
“Iya tersangka penganiayaan RA, sudah kita amankan. Tengah menjalani proses hukum,” bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya, di atas dua tahun penjara,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar