Satreskrim Polres Prabumulih Terus Buru Tersangka Penipuan yang Dikenal Licin

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Perkembangan kasus penipuan atau Pasal 378 KUHP menjerat Piki Ronald terkenal licin, kini laporannya telah masuk ke Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk menjelaskan, terkait laporan penipuan terlapor Piki Ronald, tetap dilaksanakan penyelidikan dan pengembangan kasus sejauh ini dan tidak berhenti.

“Upaya pengungkapan kasus, terus kita lakukan. Kita akan berkordinasi bersama Polda Sumsel, guna memburu pelaku Piki Ronald kini sudah ditetapkan DPO,” ujar Dimas, sapaan akrab Kasat Reskrim dibincangi awak media, Jumat, 25 Mei 2023.


Kata Mantan Pelaksana (PLT) Kapolsek Nibung, Polres Muratara, bagi masyarakat mengetahui informasi keberadaan Piki Ronald. 

“Silakan memberikan informasi kepada Polres Prabumulih, guna memudahkan pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan Piki Ronald kini terus diburu,” bebernya.


Ucapnya, memohon support masyarakat agar jajarannya bisa bekerja maksimal dalam melakukan pengungkapan kasus, tidak hanya kasus penipuan. Tetapi, kasus menonjol lainnya.

“Semoga jajaran kita, bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka memberikan rasa aman dan nyamam di Kota Nanas,” tukasnya.


Sebelumnya, Piki Ronald, dilaporkan korbannya, Feriyanto terkait penipuan proyek ke Polres Prabumulih. Lalu, Merry, ke Polsek Prabumulih Timur dalam kasus serupa.


“Kita berharap pelaku (Piki Ronald, red) masih DPO alias buron, bisa segera ditangkap dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)