PRABUMULIH, BS.ID - Satrestik Polres Prabumulih dibawah pimpinan AKP Heri Hurairoh SH MH atau disapa akrab Herhur terus bergerak melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
Seperti, Sabtu lalu, 27 Mei 2023, pemuja sabu bersama BD-nya berhasil diringkusnya bersama jajarannya di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB. Belakangan, Bandar alias BD sabu diketahui Agus Tian Jaya, 42 tahun, warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur. Selanjutnya, pemuja sabu, Andi Sunata, 44 tahun, Perumnas Gunung Ibul Griya Sejahtera 2 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan prabumulih Timur.
Kronologis penangkapan, berawal adanya informasi seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, kemudian Kanit dan Anggota Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta rumah kediaman tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas dan temannya bernama Andi Sunata sedang mengkonsumsi narkoba, saat di introgasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik Agus Tian Jaya dibelinya dari Desa Beringin, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara enim, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestim Polres Perabumulih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti, berupa; 34 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 8,18 gram. 1 buah pirek kaca berikan pirek kaca berikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,00 gram. 5 buah plastik klip bening. 15 buah plastik klip bening sisa pakai. Seperangkat alat hisap sabu /bong. 1 buah HP merek INFINIX warna biru. Dan, 1 buah kotak rokok merk gajah baru.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatrestik, AKP Herhur membenarkan hal itu, kalau pemuja sabu dan BD-nya telah diringkus beserta barang bukti.
“Tersangka AS dan ATJ, sudah kita tangkap dan proses hukumnya tengah berjalan,” kata Mantan Kasat Samapta Polres Muratara ini.
Akunya, keduanya dijerat Pasal 114 Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Jo 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tambahnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar