PRABUMULIH, BS.ID - Lagi, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus kriminal di wilayahnya. Salah satunya, pelaku dan penadah pencurian HP di rumah kontrakan Jalan Kelekar, Nomor 10, RT 01, RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan terjadi pada Minggu, 16 April 2023 berhasil diringkus, Senin, 8 Mei 2023.
Kejadian itu dilaporkan korbannya, Aria Saputra, 35 tahun ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 3 unit HP dan 1 buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan surat-surat penting lainnya. Sehingga, pelakunya, Heru Juliansyah, 30 tahun, Jalan Bukit Lebar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan kini masuk penjara, usai diringkus Tim Singo Timur.
Begitu juga, para penadahnya, Mal Zahari, 34 tahun, warga Jalan Putaran Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Supriansyah, 40 tahun, warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 unit HP Merk Vivo Y71 Warna Hitam dan 1 unit HP Merk Redmi C21Y Warna Hitam sebagai barang curian. Dihadapan petugas, para petugas mengakui perbuatannya.
Kini telah digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dan Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH, MSi membenarkan hal itu.
“Motifnya, pelaku mencongkel jendela rumah korban lalu, mengambil barang-barang milik korban memilikinya,” terangnya.
Ungkapnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses hukum tengah berjalan,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar