PRABUMULIH, BS.ID - Epriansyah, 21 tahun, warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, merupakan resedivis kambuhan 363 kembali ditangkap.
Jepri, sapaan akrabnya terlibat kasus pencurian mesin steam di Yard Schlumberger Jalan Nigata RT 02, RW 03 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Kamis, 22 Mei 2023.
Ia diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat, Kamis, tak lama usai melakukan aksinya itu. Memgambil mesin steam, dan hanya meninggalkan selang. Akibat kejadian itu, kerugian sekitar Rp 3,6 juta dan dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Usai penangkapan tersangka, Jepri langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat bersama barang bukti (BB),guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasusnya, terus dilidik dan dikembangkan. Kepada petugas, tersangka Jepri mengakui perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanitres, Aipda Putran Agus W membenarkan hal itu.
“Iya betul, tersangka JE adalah residivis dan sudah pernah 1 kali menjalani hukuman dan 2 kali melakukan pencurian pemberatan bersama 3 orang temannya EC, AR dan SE,” bebernya, Kamis (25/5/2023).
Kata dia, tersangka JE dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses hukumnya sejauh ini masih dijalani tersangka,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar