Gelapkan Motor, Warga OKU Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Feri Sawaluddin, (37) tahun, warga Jalan Pahlawan RT 06, RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU terpaksa berurusan bersama Tim Viper Polsek Prabumulih Barat.


Pasalnya, ia terlibat pengelapan sepeda motor Honda GENIO  Putih Silver Nopol BG 6521 CY, dilaporkan Andi Darmansyah, 28 tahun, warga Jalan M Yamin Gang Masjid Sirojul Islam, Nomor 28 RT 03, RW 02 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.


Informasi dihimpun awak media, kronologis kejadian pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban telah terjadi tindak pidana penggelapan. Adapun kronologis kejadian yaitu pelaku datang ke rumah korban meminjam 1 unit sepeda motor Honda GENIO Putih Silver Nopol BG 6521 CY. Alasannya, mengambil gaji tempatnya bekerja karena ia baru saja dipecat.


Ternyata, itu hanya modusnya saja guna mengelapkan sepeda motor korban dijual buat mendapatkan uang. Apalagi, setelah ditunggu beberapa hari pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Akibat kejadian penggelapan tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 15 juta.


Mendapatkan laporan itu, Tim Viper Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan didapat kabar kalau pelaku di kampungnya di Kabupaten OKU, setelah dipancing akhirnya pelaku berhasil diamankan Jumat, 9 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.


Dihadapan Tim Viper Polsek Prabumulih, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor telah dijual kepada penadah. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Polsek Prabumulih Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK, MSi didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP dan Kanitres, Aipda Putran Agus W membenarkan hal itu.

“Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di kampungnya di Baturaja Kabupaten OKU, ia mengakui perbuatannya,” terang Dimas, sapaan akrabnya.


Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)