Janda Asal Palembang Jebak Suami dengan Narkoba

Redaksi BS
By -
0



LUBUKLINGGAU, BS.ID - Seorang janda di Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan polisi gara-gara harta gono-gini. Hal itu terungkap pada Press Release di Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Senin (05/06/2023).


Adalah IW, ia berusaha menjebak mantan suaminya dengan manaruh narkoba di dalam tas milik mantan suaminya.


Dengan menaruh narkoba dalam tas tersebut, IW berharap mantan suaminya bakal ditangkap polisi atas dasar kepemilikan narkoba, yang kemudian ia berharap bisa menguasai rumah yang ditinggali mantan suami itu.


Namun naas, rencananya tak berjalan mulus lantaran modusnya diketahui polisi. Rumah tak dapat jeruji besi menunggu.


Dikatakan Kapolres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Harisandi, kepolisian hampir kena prank atas ulah IW.

"Dari Palembang mau urus anak ke Lubuklinggau. Sampai di Lubuklinggau masukan narkoba ke tas mantan suami. Polres hampir kena prank. Mantan suaminya setelah dites hasilnya negatif, begitupun IW hasilnya negatif," ujar kapolres.


Diceritakan kapolres, niat jahat IW berawal dari ide temannya di Kota Palembang, ia diberi narkoba oleh temannya untuk kemudian ditaruh ke dalam tas milik mantan suaminya.


Dengan akal yang sudah tidak sehat lagi, IW yang tidak tahu barang tersebut adalah narkoba langsung menjalankan niatnya setelah sampai di Kota Lubuklinggau.


Sementara, pengakuan IW, ia berniat menjebak mantan suaminya karena dendam pribadi dan ingin menguasai rumah yang ditempati mantan suaminya itu.

"Barang (narkoba) tersebut punya kawan di Jakabaring Palembang, aku tidak tau kalau itu narkoba. Aku nyampaikan ke teman punya dendam ke suami gara-gara rumah. Itu ide aku sendiri. Dapat ide dari kawan taruh saja dalam tas mantan suami. Yang bawa dari Palembang sampai ke tas mantan suami saya sendiri. Sempet ketemu mantan suami," jelasnya.

Lebih lanjut IW mengaku, barang haram tersebut ia masukan ke dalam tas saat mantan suaminya sedang mandi.


Akibat ulahnya, IW terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)