PRABUMULIH, BS.ID - Lagi, Tim Opsnal Polres Prabumulih pimpinan AKP Heri Hurairoh SH, MH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu pelakunya, Risky Saputra, 22 tahun, warga Dusun II Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Rabu, 8 Juni 2023, sekitar pukul 19.45 WIB.
Pelaku dibekuk ketika tengah transakso narkoba di Jalan Ali Lekat RT 05/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangannya, Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih berupa 1 buah paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,85 gram.
Lalu, 1 buah sobekan plastik asoi warna hitam; 1 unit HP Vivo warna biru muda 1 buah kartu ATM BRI uang tunai sebesar Rp 106.000.
Informasi dari sumber kepolisian, ditangkapnya pelaku berawal adanya informasi seorang laki-laki sering menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Kanit 1 Ipda Erwin ZR dan anggota unit 1 Tim Banteng Buto Satrestik Polres Prabumulih yaitu Katim Yadi Slot, Herru Duryodana, Arie Emte, Rendi Cassanova, dan Okta Slebew.
Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan tempat pelaku, kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut di atas, saat di introgasi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut didapat cara membeli, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestim Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatrestik, AKP Herhur membenarkan hal itu.
“Betul dek, semalam ada kurir narkoba diringkus di Jalan Ali Lekat Pasar I, yaitu RS dan 1 paket sabu,” terangnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, ancamannya minimal 5 tahun dan max 20 tahun.
“Kasusnya, terus kita kembangkan lebih jauh,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar