PRABUMULIH, BS.ID - Kasus pencurian HP di Warung Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur menimpa Rian Fitriyani, (40), tahun berhasil diungkap jajaran Polsek Prabumulih Timur melalui Tim Singo Timur.
Pelakunya, Alamsyah, (29) tahun, warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ditangkap di Desa Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Rabu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangannya disita 1 Unit HP Merk Vivo dan 1 unit HP Merk Vivo Y35 Hitam sebagai barang bukti. Ia pun mengakui perbuatan, melakukan pencurian HP di warung korbannya.
Diakuinya juga, kalau HP curiannya telah dijual ke RH sebesar Rp 1 juta. Usai penangkapan, tersangka Alamsyah langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo SH didampingi Kanit Reskrim, IPDA Budi Anhar SH, MSi.
“Iya betul, tersangka pembobol warung Padat Karya dan mencuri HP, AL sudah diamankan personel Tim Singo Timur dan proses hukumnya masih berjalan,” terang Herry.
Pelaku kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Tersangka mengakui perbuatannya, kasusnya terus kita kembangkan,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar