PRABUMULIH, BS.ID - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Prabumulih akhirnya berhasil diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih.
Kedua pelaku yakni, Ari Anggara Alias Angga (26), warga Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, dan Romza Alias Ujang (26), warga Dusun VI Desa Sukarami, Sungai Rotan Muara Enim.
Romza diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Lebong Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dari interogasi awal, Romza mengaku melakoni aksinya berasma Ari Anggara. Dari kesaksian itu, polisi langsung bergerak menyisir lokasi keberadaan Angga yang disebutkan Romza.
Pelaku Angga saat itu diketahui sedang berada di bedeng kostan, wilayah jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih. Dalam pengerbekkan, tersangka Angga mencoba kabur lewat pintu belakang.
Polisi yang telah mengepung tempat itu, berhasil menangkap Angga setelah memberikan tindakkan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 6 TKP di Prabumulih. Dalam sepekan, kedua tersangka mengaku menargetkan 5 unit motor. Sasaran utamanya, motor terparkir di teras rumah.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kapolsek Timur, AKP Herry SH menuturkan, diamankannya dua tersangka berawal dari penyelidikkan atas kasus pencurian motor di Desa Pangkul Prabumulih yang dilaporkan korban Sanusi.
"Berdasarkan hasil penyelidikkan dan olah TKP, diketahui seorang lelaki bernama Romza dipastikan sebagai pelaku dan terhadapnya kita lakukan penangkapan. Setalah pengembangan, kita kemudian menangkap tersangka Ari Anggara," ujar AKP Herry, Sabtu (10/6/2023).
Dikatakan AKP Herry, dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Motor Honda Beat Coklat, Motor Scoopy milik pelaku, dan seperangkat kunci sebagai alat pendukung tindak pidana.
"Untuk barang bukti motor yang lain masih kita telusuri keberadaanya," ungkap Herry.
Dari pengakuan tersangka, tambah AKP Hery, mereka telah beraksi di 6 TKP sejak Maret hingga Juni 2023. TKP-nya, Jalan Tondean Gunung Ibul Prabumulih Timur pada 5 Mei 2023. Jalan Tebat Karang Jaya Prabumulih Timur pada 8 Juni 2023. Kemudian, Desa Pangkul 15 April 2023, Perum CPI 1 Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul pada 3 Mei 2023, Jalan Jend Sudirman RT 1, RW 02 Patih Galung pada 28 Maret 2023, dan Jalan Jenderal Sudirman RT 5, RW 5 Patih Galung pada 16 Maret 2023.
Menurut AKP Herry, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, kedua tersangka mengaku memang menargetkan motor yang terparkir di pelataran rumah.
"Kami bergerak pagi dan jelang magrib, targetnyo motor terparkir," singkat Romza.
Pelaku Angga menambahkan, motor di pekarangan diangkat keluar rumah lalu dijebol kuncinya.
"Motor kami angkat roda depan dan membawanya keluar. Walaupun ado kunci tambahan dan kunci stang kami biso buka. Yang dak biso motor yang ado alarm," dalih resedivis narkoba ini. (BN)
Posting Komentar
0Komentar