PRABUMULIH, BS.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih telah menyebar surat tilang kepada para pelanggar yang terekam kamera E-TLE, bahkan belakangan ini telah melakukan penerapan sanksi tilang elektronik itu.
Mau tahu berapa besar sanksi tilang ETLE, ini penjelasan Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah SH.
“Jenis pelanggaran bisa terdeteksi kamera ETLE masih terbatas, tetapi acuan besaran dendanya tak berbeda dari tilang manual,” kata Muthe, sapaannya, Rabu (7/6/2023).
Lanjutnya, pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera ETLE. Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.
Masih Kasatlantas, jenis pelanggaran terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Melanggar rambu lalin dan marka jalan, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan,” paparnya.
Lalu, kata dia, mengemudi sambil main ponsel, denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Tidak menggunakan helm, denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
“Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan. Dan, tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” jelas AKP Muthemainah.
Pantauan Satlantas Polres Prabumulih, sebutnya, pelanggaran lalin terekam kamera ETLE didominasi tidak memakai helm. Lalu, bonceng tiga, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman dan pelanggaran lainnya.
“Sudah kita sebar Tilang ETLE ke alamat pelanggar. Dan, pelanggar telah datang, guna mengkonfirmasi dan juga membayar sanksi tilang dikenakan,” pungkas Kasatlantas Prabumulih. (BN)
Posting Komentar
0Komentar