Tipu Janji Proyek Disdikbud, Wendi Verizon Oknum PNS Diciduk Tim Opsnal Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Cukup lama menghilang, karena terlibat sejumlah janji proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Dan, telah dilaporkan ke kepolisian terlibat sejumlah kasus kriminal, yaitu penipuan.


Akhirnya, keberadaan Wendi Verizon, (46) tahun, oknum PNS Pemkot Prabumulih di disdikbud akhirnya diketahui. Tak ingin kehilangan buruannya, Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung mengamankannya di depan R Laundry di Jalan Mayor, Iskandar Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, (14/6/2023).


Usai penangkapan tersebut warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2, Nomor 8 RT 7, RW 1 Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur langsung diamankan ke mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Terlebih, Wendi Verizon dilaporkan Melinda (46) tahun, warga Jalan Lekipali RT 01/RW 06 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur atas dugaan penipuan janji proyek di lingkungan disdikbud ditawarkannya pada Maret 2023. Dan, hingga saat ini belum terealisasi.


Dimana, akibat kejadian itu, korban telah memenuhi permintaan uang pelaku sebesar Rp 87 juta, hingga mengalami kerugian. Karena, janji proyek tersebut ternyata hanya tipu daya pelaku.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan AKBP Witdiardi SIk, MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi membenarkan hal itu. 

“Iya, tersangka WV diringkus atas tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Proses hukumnya, tengah berjalan,” ujar Dimas, sapaan akrabnya.


Kata Mantan PS Kapolsek Nibung, Polres Muratara menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana. “Ancamannya di atas 5 tahun,” tambah kasat reskrim tersebut. (BN)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)